Blog

  • Kapolri Kerahkan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

    Kapolri Kerahkan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera

    Sumut – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    Sigit menegaskan, Korps Bhayangkara langsung merespons cepat mengerahkan kekuatan yakni, personel, sarana-prasarana, helikopter, pesawat hingga kapal untuk membantu masyarakat yang terdampak musibah.

    Hal itu ditekankan Sigit saat menggelar rapat koordinasi penanganan bencana bersama sejumlah stakeholder terkait di Medan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025), malam.

    “Jajaran Polri sesuai arahan Presiden menindaklanjuti dengan menurunkan bantuan untuk operasi kemanusiaan,” kata Sigit dalam jumpa pers.

    Sigit memastikan, personel telah diterjunkan ke titik terdampak musibah tersebut. Selain itu, kata Sigit, personel hingga bantuan juga difokuskan untuk masuk ke wilayah yang paling parah atau hingga terisolasi usai bencana alam.

    “Mulai dari turunkan personel untuk masuk ke wilayah-wilayah yang terisolir kemudian kita menurunkan sarpras, baik pesawat, helikopter, kapal untuk bisa bantu kirimkan logistik yang diperlukan oleh masyarakat utamanya di wilayah terputus, jalurnya yang tidak bisa dimasukin, maka kita kerahkan bantuan melalu jalur udara,” ujar Sigit.

    Sigit menuturkan, kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran. Dalam hal ini, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.

    “Kita turunkan untuk memaksimalkan, dukungan kita terhadap operasi ini, mungkin kita juga akan gelar operasi kemanusiaan, sehingga kemudian terkait kebutuhan personel, kebutuhan dukungan bantuan peralatan, sarpras, logistik bisa kita maksimalkan untuk membantu di 3 wilayah Aceh, Sumut dan Sumbar,” tutup Sigit.

  • Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Taufiq/detikcom)
    Jakarta – Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus tersebut.
    “Atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Namun Budi belum memerinci kapan pastinya gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan. Setelahnya, kata Budi, pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).meng-Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Baca juga:
    Video: Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang 6 Bulan
    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1.⁠ ⁠ES
    2.⁠ ⁠KTR
    3.⁠ ⁠MRF
    4.⁠ ⁠RE
    5.⁠ ⁠DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1.⁠ ⁠RS
    2.⁠ ⁠RHS
    3.⁠ ⁠TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!